Salut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba
- Rabu, 31 Mei 2023 - 20:51 WIB
- dibaca 290 kali
Adi melanjutkan, WM dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menuturkan, Polres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada para ibu-ibu di Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, yang mau peduli terhadap kejahatan narkotika.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” pinta Adi.
Baca: Sempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Sidamanik Ditangkap
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu
Adi pun mengimbau masyarakat agar menghubungi pihak kepolisian atau dapat menyampaikan langsung di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516, apabila mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba.