Salut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
WM, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap emak-emak di Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Ancaman Hukuman

Adi melanjutkan, WM dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menuturkan, Polres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada para ibu-ibu di Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, yang mau peduli terhadap kejahatan narkotika.

“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” pinta Adi.

BacaSempat Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Sidamanik Ditangkap

BacaDua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu

Adi pun mengimbau masyarakat agar menghubungi pihak kepolisian atau dapat menyampaikan langsung di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516, apabila mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: