TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali meringkus pengedar sabu, Jumat (9/6/2023) sore.
Kali ini, tersangkanya Indra Aprilando Sinaga alias Apri, warga Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Indra merupakan buntut dari pengakuan Darma Setiawan, pengedar sabu yang ditangkap sebelumnya.
Darma mengaku, kalau dia memeroleh sabu dari Indra. Atas pengakuan tersebut, polisi bergerak dan meringkus Indra dari rumahnya, persisnya di dalam kamar.
Baca: Kedepan, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemko Siantar Pakai Aplikasi Berbasis Elektronik
Baca: Sabu Dibeli dari Medan, Diedar di Marubun Jaya Tanah Jawa
Dari Indra, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp200 ribu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 bal plastik klip kosong, dan 2 pipet plastik.
Indra mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Simpang Rumah Sakit (RS) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Baca: Ini Dia Sosok di Balik Peredaran Narkotika Tanah Jawa, Ia Warga Afdeling 12
Baca: Polisi Gerebek Rumah di Tanah Jawa, Satu Orang Pengedar Sabu Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka Indra Aprilando Sinaga alias Apri sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Adi.