Sabu Dibeli dari Medan, Diedar di Marubun Jaya Tanah Jawa

Share this:
BMG
Pemuda inisial AS, warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu di daerah Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pelakunya seorang pria dewasa. Umur 27 tahun. Inisial AS. Tangan kirinya penuh tato.

Ia ditangkap Jumat, 14 Oktober 2022, pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (15/10/2022), membenarkan penangkapan itu. Adi bilang, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah Huta Marubun I, Nagori Marubun Jaya sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

BacaPria Asal Tanah Jawa Bawa Sabu ke Siantar, Ditangkap di Melanthon Siregar

BacaBisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring

Mendapati informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan, sekira pukul 10.30 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan langsung melakukan.

Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kepada petugas, AS mengakui jika barang bukti narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seseorang dari daerah Titi Kuning, Kota Medan.

Baca2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap

BacaBisnis Narkoba Terungkap, Dua Pemuda Ditangkap di Siantar

Selanjutnya, AS yang juga warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, tersebut bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya.

Share this: