Polisi Gerebek Rumah di Tanah Jawa, Satu Orang Pengedar Sabu Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial JA, ditangkap dari salah satu rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek salah satu rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/3/2023).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal adanya bisnis narkoba di rumah tersebut.

Hasilnya, polisi meringkus pria berinisial JA (29), warga Huta II Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, dan 1 unit handphone merk Realme.

BacaIni Dia Sosok di Balik Peredaran Narkotika Tanah Jawa, Ia Warga Afdeling 12

BacaAda Lapak Narkoba di Tanjung Tongah Siantar, Aparat Kelurahan Takut: Kami Tidak Berdaya

Kepada polisi, JA mengaku, sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Hariono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka JA sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

BacaBisnis Narkoba Jaringan Siantar-Tanah Jawa Terungkap, Dua Pemuda Terjaring

BacaPria Asal Tanah Jawa Bawa Narkoba ke Siantar, Ditemukan 5 Gram Sabu

Adi menambahkan, JA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: