Pengedar Narkoba Maligas Bayu Diringkus, Barang Bukti 96 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka pengedar narkoba inisial S alias Gundul ditangkap dari Kecamatan Hutabayu, Kabupaten Simalungun.

HUTABAYU, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Senin (4/9/2023) dini hari. Tersangka berinisial S alias Gundul (43), juga warga Kecamatan Hutabayu.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, Gundul ditangkap dari samping salah satu warung kopi di Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.

Penangkapan ini, lanjut Adi, berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan Gundul.

“Tim Opsnal bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Adi.

BacaPesta Sabu di Ladang Jagung Mariah Hombang Buyar Usai Digerebek Warga, Lima Pemuda Diserahkan ke Polisi

Baca‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat

Masih kata Adi, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan plastik berisi sabu seberat 96.91 gram, dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp500 ribu, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali,” ungkap Adi.

Dia menambahkan, tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: