Polres Simalungun Lamban, Korban Kasus Penipuan Rp200 Juta Lapor ke Polda Sumut
- Jumat, 20 Okt 2023 - 22:52 WIB
- dibaca 106 kali
Sekadar tahu bahwa atas kasus ini, Julfrans sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022 dan nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023.
Adapun kronologi munculnya persoalan itu berawal dari bujuk rayu dari terlapor RS terhadap kliennya Julfrans Purba agar bersedia memberikan modal menjalankan bisnis jahe. Terlapor RS mengklaim dapat mengembalikan dana awal sebesar Rp200 juta berikut dengan keuntungan.
“Dia membuat perkiraan “begini Pak Frans, kalau saya mendapat modal sekarang untuk bertani Jahe, saya perhitungkan bisa mengembalikan modal dan bahkan keuntungannya. Begitulah cara dia meyakinkan Frans Purba,” kata Binaris, menirukan percakapan RS kepada kliennya.
Baca: Pengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’
Baca: Kasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar
Atas bujuk rayu itu, kliennya kemudian menyerahkan uang tunai sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta pada Januari 2021 dan Februari 2021.
“Ada kwitansinya,” ungkap Binaris.