Benteng Siantar

Polres Simalungun Lamban, Korban Kasus Penipuan Rp200 Juta Lapor ke Polda Sumut

Binaris Situmorang, kuasa hukum Julfrans Purba.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun dinilai lamban menangani kasus dugaan penipuan Rp200 juta sebagaimana laporan korban, Julfrans Purba. Setahun lebih telah berlalu belum ada kejelasan, Julfrans pun mengadu ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Julfrans, Binaris Situmorang telah berkirim surat ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, perihal kasus penipuan yang saat ini sedang ditangani Polres Simalungun. Surat telah dilayangkan pada Selasa (17/10/2023).

Julfrans secara resmi telah membuat laporan pengaduan berdasarkan surat laporan Nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana Pasal 378. Dalam laporannya, terlapor berinisial RS dituduh telah melakukan penipuan.

“Kasus ini sudah bisa kita sebut proses penanganannya tergolong lama. Sudah satu tahun lebih,” kata Binaris, Kamis (19/10/2023).

Binaris mengatakan, sebelumnya telah menyurati Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung. Namun, belum ada respons. Sedangkan, jawaban dari Kanit Reskrim Polres Simalungun, sama sekali tidak ada kepastian.

“Dari jawaban beliau, kami belum bisa mengukur kapan sebenarnya kasus ini bisa ditindaklanjuti. Karena jawabannya ‘masih akan direncanakan’ untuk memanggil saksi yang lain. Masih akan direncanakan ini, bagi kami suatu pernyataan yang tidak bisa diukur,” kata Binaris.

Sehingga, Binaris berpandangan kalau Polres Simalungun tidak dapat menjalankan slogan Polri Presisi dalam menangani kasus tersebut.

“Oleh karena itu maka timbul niat dan dorongan dari klien kami untuk mendesak Kapolda memberikan respons atas penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

BacaHoras Sianturi Dilaporkan Mantan Klien, Dugaan Penggelapan Uang Rp1 Miliar

BacaModus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Tipu Warga

Dia berharap Polda Sumut dapat mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dialami kliennya jika Polres Simalungun tidak mampu.

Halaman Selanjutnya >>>

Sekadar tahu bahwa atas kasus ini, Julfrans sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022 dan nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023.

Adapun kronologi munculnya persoalan itu berawal dari bujuk rayu dari terlapor RS terhadap kliennya Julfrans Purba agar bersedia memberikan modal menjalankan bisnis jahe. Terlapor RS mengklaim dapat mengembalikan dana awal sebesar Rp200 juta berikut dengan keuntungan.

“Dia membuat perkiraan “begini Pak Frans, kalau saya mendapat modal sekarang untuk bertani Jahe, saya perhitungkan bisa mengembalikan modal dan bahkan keuntungannya. Begitulah cara dia meyakinkan Frans Purba,” kata Binaris, menirukan percakapan RS kepada kliennya.

BacaPengalaman Pahit Tumin, Niat Bantu Malah Ditipu Menantu, Tanah 4.460 Meter ‘Lewong’

BacaKasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar

Atas bujuk rayu itu, kliennya kemudian menyerahkan uang tunai sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta pada Januari 2021 dan Februari 2021.

“Ada kwitansinya,” ungkap Binaris.

Halaman Sebelumnya <<<