Indikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak
- Kamis, 7 Des 2023 - 03:28 WIB
- dibaca 467 kali
Operator: SPBU Sinaksak Tak Melayani..
Sementara itu, Operator Rani ketika ditemui di SPBU 14.211 275 Sinaksak, mengatakan jika Pom Bensin tempatnya bekerja sama sekali tidak melayani pencetakan struk pembelian BBM tanpa melakukan pengisian minyak. Menurut operator berhijab itu, struk pembelian BBM akan dicetak kalau ada permintaan sopir kendaraan pada saat melakukan pengisian minyak di SPBU.
“Struknya keluar otomatis kalau ada permintaan si sopir saat melakukan pengisian BBM. SOP-nya begitu, bang,” terang Rani, salahseorang Operator SPBU 14.211 275 Sinaksak, belum lama ini.
Ketika ditanya apakah pernah melakukan pengisian BBM untuk mobil dinas berpelat merah pada bulan Juli 2023, Rani mengaku tidak ingat sama sekali. Namun, menurut dia, mereka tidak melayani pengisian BBM bersubsidi untuk mobil dinas berpelat merah.
“Di sini, kami tidak melayani pembelian minyak bersubsidi untuk mobil seri tunggal. Biasanya, kalau mobil berpelat merah diarahkan mengisi BBM jenis Pertamax,” ujar Rani.
Dihubungi terpisah, Kepala UPT Puskesmas Kerasaan, dr Novi membenarkan jika Purnama Sari Dewi Gultom merupakan pegawai di Puskesmas Kerasaan.
Dikatakan, Purnama menjabat sebagai KTU sekaligus bendahara JKN puskesmas. Mengenai dugaan pembelian BBM fiktif mobil puskesmas keliling, dr Evi menyarankan agar bertanya langsung kepada yang bersangkutan.
Sedangkan, Purnama Sari Dewi Gultom, sama sekali tidak memberi respon. Konfirmasi Benteng Siantar yang dikirim via WhatsApp, hanya di-read tidak dibalas.
Diketahui bahwa struk dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), biasanya akan dijadikan lampiran bukti pembelian BBM dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selanjutnya, SPJ diserahkan kepada Kepala UPT Puskesmas dan atau kepada KTU UPT Puskesmas.
Namun, tindakan bendahara puskesmas, Purnama Sari Dewi Gultom yang meminta struk pembelian BBM kepada RA, dimana sesungguhnya mobil puskesmas keliling BK 1207 T diduga tidak ada melakukan pengisian BBM di SPBU Sinaksak, merupakan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat.
Perbuatan tindak pidana berupa pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 263 ayat (2). Dalam KUHPidana itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca: Jaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar
Kemudian Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.