Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa
- Sabtu, 27 Apr 2024 - 19:18 WIB
- dibaca 68 kali
Lalu, 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban penyaluran insentif Kader Pembangunan Masyarakat sebesar Rp1 juta dan 1 eksemplar Laporan Pertanggung Jawaban pelatihan dan pemberdayaan perempuan Nagori Purwodadi Tahun 2021 sebesar Rp14 juta.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Haryo Guntoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Simalungun. Akibat perbuatannya, Haryo Guntoro terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun petugas yang melakukan penangkapan terhadap Haryo Guntoro, yakni Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Antonius Hutahaean, bersama Aipda Ronald Purba, Bripka Jamotin Purba, Bripka Budi Harahap, dan Bripka Jefri Siagian.
Dalam perkara ini, pihak Tipikor Polres Simalungun telah melakukan sejumlah hal, diantaranya melakukan penyitaan barang-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Simalungun.