Oalah.. Ternyata Dua Orang Ini Pencuri Besi Beton di Proyek Perumahan Raya Bersama Maju, 1 DPO
- Jumat, 10 Mei 2024 - 21:53 WIB
- dibaca 161 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah meringkus dua orang pelaku pencurian besi beton di Proyek Perumahan Raya Bersama Maju, yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penangkapan pelaku terjadi di Pamatang Raya, Rabu, 9 Mei 2024, malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut informasi diperoleh Benteng Siantar, dari pihak kepolisian, kedua orang pelaku pencurian teridentifikasi bernama Indra Jaya Sinaga (51 tahun, petani) dan Tommy Perdana Sitopu (36 tahun, petani). Keduanya warga Hapoltakan, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Daniel Lingga alias Ogut (36 tahun, wiraswasta), juga warga Hapoltakan Raya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang).
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban, Boston Robin Haryadi Purba (49 tahun), pada Rabu, 2 Februari 2024, pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Karyawan PT Trijaya Pesona ini melaporkan telah terjadi kehilangan besi beton di lokasi proyek Perumahan Raya Bersama Maju.
Baca: Tiga Pria asal Tapteng Beraksi di Simalungun, Curi Tiga Sepeda Motor
Atas laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tommy Sitopu di Pamatang Raya. Setelah pengembangan kasus, pelaku lainnya, Indra Jaya Sinaga juga berhasil diamankan.
Dalam kasus ini, selain menerima laporan korban, para saksi, Ria Monica Agnes Sidabutar (24 tahun, mahasiswa) dan Ando Sinaga (48 tahun, wiraswasta), juga telah memberikan keterangan yang mendukung proses penyelidikan ini.
Baca: Pencurian Besi Rel Kereta Api Marak di Simalungun, Empat Pelaku Diringkus
Baca: Sertijab Danrem 022 Pantai Timur, dari Agustatius Sitepu ke Tagor Pasaribu
Kepolisian Simalungun berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lainnya dan mengembalikan rasa aman bagi warga serta pelaku usaha di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana, ayat 1 ke 4e, dengan ancaman hukuman 7 tahun.