‘Anak Buah’ Dery Buka Mulut, Ihwal Pengungkapan Peredaran Sabu di Nagori Bosar Nauli

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Wairwan alias Iwan dan Herman Tua Rajagukguk alias Herman, tersangka pengedar sabu diringkus dari Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/05/2024) malam.

HATONDUHAN, BENTENGSIANTAR.com– Ihwal pengungkapan peredaran narkotika di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, ternyata berawal dari tertangkapnya Wairwan alias Iwan (38 tahun) dan Herman Tua Rajagukguk alias Herman (19 tahun).

Kedua terduga pelaku merupakan warga Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli. Mereka diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa saat berada di kediaman Wairwan alias Iwan di Huta III Sinono, Rabu (29/05/2024), malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta satu buah bong yang terbuat dari botol minyak GPU.

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari Dery Apriandi Siallagan, yang juga warga Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli. Selanjutnya, kedua tersangka diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaBelanja ‘Bahan’ dari Kampung Banjar, Diedar di Nagori Bosar Nauli

BacaMarkas Narkoba di Ring Road Siantar Dikepung TNI, 13 Orang Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar sabu bernama Wairwan alias Iwan dan Herman Tua Rajagukguk alias Herman.

Masih kata Ivan, dari pengakuan Iwan dan Herman, pihaknya langsung bergerak mengamankan Dery Apriandi Siallagan alias Dery (32 tahun), yang juga bermukim di Huta III Sinono, Nagori Bosar Nauli.

BacaDua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu

BacaIni Dia Sosok di Balik Peredaran Narkotika Tanah Jawa, Ia Warga Afdeling 12

Dari pria yang berprofesi sebagai petani itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya empat bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,98 gram, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

Atas perbuatannya, Dery, Iwan dan Herman telah ditetapkan tersangka dan ditahan di balik jeruji Polres Simalungun.

Share this: