Tega! Bayi Baru Lahir Dimasukkan ke Bagasi Sepeda Motor, Dibuang ke Kebun Teh Sidamanik

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Rekonstruksi kasus pembunuhan bayi melibatkan tersangka AS dan FAR di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (07/06/2024).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Entah apa yang merasuki pikiran pasangan muda berinisial AS dan FAR, ini. Pasangan kekasih tega membuang buah hati mereka yang baru saja dilahirkan di perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Sekarang, akibat perbuatannya, mereka bakal mendekam di balik jeruji, dalam waktu lama. Mereka dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP subs Pasal 341 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang melibatkan tersangka AS dan FAR. Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum, serta keluarga korban dan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, melalui Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024.

Adegan I pada pukul 01.30 WIB, AS menghubungi kekasihnya FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.

BacaPelaku yang Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik Ternyata Sepasang Kekasih, Masih Berstatus Pelajar SMA

BacaPersalinan Maut Bidan Elvinawati di Puskesmas Parapat, Bayinya Meninggal, Ibu Kritis, Bakkara Lapor Polisi

Laporan tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP subs Pasal 341 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di area perkebunan teh blok 63 Afdeling B Toba Sari, Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: