Tanam Ganja Tumpang Sari dengan Kopi di Dolok Silau, Sekeluarga Diangkut Polisi

Share this:
BMG
Polisi menemukan tanaman ganja milik Sinar Ginting di balik kebun kopi di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/06/2024).

Selanjutnya, istri dan anak tersangka, bersama 24 batang ganja dibawa ke Mapolsek Dolok Silau, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane beserta anggota kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau, dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.

Irvan menuturkan, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Simalungun.

Barang bukti tanaman ganja milik Sinar Ginting diamankan di Mapolsek Dolok Silau, Simalungun.

BacaTertangkap Basah Lagi Pesta Sabu di Ladang Sawit Marubun Lokkung, 5 Orang Ditangkap, 1 Tersangka

BacaTanam Ganja di Ladang, Petani di Silimakuta Ditangkap

Kasat Resnarkoba tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” tegas Irvan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: