DOLOK SILAU, BENTENGSIANTAR.com– Menanam dua jenis atau lebih tanaman pada satu areal lahan dalam waktu bersamaan adalah terobosan yang baik guna memeroleh hasil produksi optimal, sekaligus menjaga kesuburan tanah. Tapi, kalau yang ditumpangsarikan tanaman ganja, urusan jadi lain.
Alih-alih mendapat hasil produksi optimal, justru akan berurusan dengan penegak hukum. Ancaman hukumannya, tidak tanggung-tanggung.
Belum lama ini, Sat Resnarkoba Polres Simalungun menemukan ladang ganja di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Tanaman ganja tumbuh subur di antara kebun kopi milik warga setempat Sinar Ginting alias Cege.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penemuan ladang ganja ini bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Polsek Dolok Silau menerima informasi dari warga tentang adanya tanaman ganja di ladang milik Sinar Ginting. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah Sinar Ginting, di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang.
Atas informasi itu, jajaran Polsek Dolok Silau bergerak ke lokasi, pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sesampai di rumah target, kehadiran petugas disambut gonggongan anjing penjaga rumah.
Sinar Ginting alias Cege begitu menyadari kehadiran tamu tidak diundang di tengah malam, langsung kabur. Dia melarikan diri lewat dapur, dan melompat ke jurang yang dipenuhi semak belukar. Sementara, istri tersangka inisial SMB (38 tahun), dan anaknya, RAG (17 tahun) baru terjaga ketika petugas bersama Pangulu Nagori Ujung Bawang melakukan pemeriksaan.
Lalu, petugas meminta anak tersangka membawa mereka ke lokasi ladang ganja milik orangtuanya. Di sana, polisi menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi.
Baca: Petani Cabai Tanam Ganja di Dolok Silau: Beli Biji dari Deli Serdang, Ditanam 4 Bulan Lalu
Baca: Sindikat Pengedar Ganja Siantar Diringkus, Tidak Disangka ‘Bosnya’ Ibu-Ibu, Masih Muda
Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter. Selain kopi, juga ada tanaman jeruk berumur kurang lebih 2-3 tahun.
Sementara, semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, istri dan anak tersangka, bersama 24 batang ganja dibawa ke Mapolsek Dolok Silau, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane beserta anggota kemudian mendatangi TKP untuk memberikan dukungan kepada Polsek Dolok Silau, dalam melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang masih buron.
Irvan menuturkan, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Simalungun.
Baca: Tertangkap Basah Lagi Pesta Sabu di Ladang Sawit Marubun Lokkung, 5 Orang Ditangkap, 1 Tersangka
Baca: Tanam Ganja di Ladang, Petani di Silimakuta Ditangkap
Kasat Resnarkoba tidak lupa menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka Sinar Ginting dan memutus jaringan narkoba di wilayah ini,” tegas Irvan.