Surbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

Share this:
BMG
Eka Surya Panjaitan alias Surbak diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

RAMBUNG MERAH, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang Eka Surya Panjaitan alias Surbak di dunia hitam  akhirnya kandas. Pria 41 tahun itu diringkus Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari kediamannya di Gang Voli, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/06/2024), malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di rumah milik Surbak. Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Pada malam sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

BacaAda di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah

BacaAda Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat

Dari penggerebekan rumah tersebut, petugas mengamankan Surbak. Setelah dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di atas kulkas yang tertutup kain.

Tersangka beserta barang bukti uang sejumlah Rp100 ribu, dan satu unit handphone android dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BacaBawa Sabu ke Siantar, Pemuda Rambung Merah Ditangkap

BacaKebakaran Hebat di Jalan Mojopahit Siantar, 4 Rumah Hangus, Bapak-Anak Tewas

Irvan mengapresiasi kerja keras personelnya dalam operasi ini. Dia mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya peredaran narkotika.

“Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah yang rawan peredaran narkotika,” tandas Irvan.

Share this: