Benteng Siantar

Dicegat Saat Melintas di Pagok Nagori Bahlias, Pengendara Ini Ketahuan Bawa Sabu

Tersangka Warsino alias Nano diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku bernama Warsino alias Nano, warga Huta VI Pasar Pagi, Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

Lelaki 45 tahun itu ditangkap saat melintas di jalan umum depan Pagok, Huta III Palang, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/07/2024), sore sekitar pukul 17.30 WIB. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua laki-laki diduga penyalahguna narkotika jenis sabu hendak melintas di jalan umum depan Pagok Huta III Palang, Nagori Bahlias menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.

BacaPengedar Sabu Perdagangan Ditangkap, 8 Bungkus Sabu Disita

BacaSi Kumis Orang Pajak Negeri Diringkus ‘Polisi Perdagangan’, Barang Bukti 24 Gram Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Perdagangan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang segera menuju lokasi dan melihat dua orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Vixion.

Petugas berhasil memberhentikan kendaraan tersebut dan mengamankan satu orang. Sementara, seorang lainnya  melarikan diri.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh Warsino sebagai miliknya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki bernama Riadi, warga Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

BacaSatu Lagi Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap

BacaPengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 5 Gram Sabu

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, mengapresiasi kerjasama masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.