SILAU MALAHA, BENTENGSIANTAR.com– Andai saja Ferdian Siregar bisa menahan amarah, akan berbeda ceritanya. Tetapi apa yang terjadi, pemuda 24 tahun itu tidak terkendali dan nekat menganiaya Bapa Tuanya, Olsen Siregar hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian maut itu, pemuda yang akrab dengan sapaan Ferdi itu, baru menyadari jika tindakannya telah kelewat batas. Dia menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Siregar.
“Ferdi menyesal pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi. Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung-jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan,” kata Ferdi ditemui di Mapolsek Bangun.
Sekarang, pria 66 tahun itu sudah tiada. Nasi sudah menjadi bubur. Nyawa Olsen Siregar tidak mungkin kembali.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (25/7/2024), dini hari pukul 03.00 WIB, itu telah ditangani pihak Kepolisian Resor Simalungun. Polsek Bangun telah melakukan penyelidikan dan rekonstruksi kasus untuk mengungkapkan fakta terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Oslen Siregar, pada Sabtu (27/7/2024).
Olsen Siregar ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (25/7), kira-kira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Sinaga menjelaskan, korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakan inisial FS (24), karena sakit hati.
Polres Simalungun melalui Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Esron menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian itu berada tepat di depan rumah korban.
“TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian,” kata Esron.
Esron menyebut peristiwa itu berawal pada malam sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya.
Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.
“Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024,” ungkap Esron.
Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan di pinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban.
Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tidak lama kemudian, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter.
Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu, korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban.
“Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang,” kata Esron.
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah, pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban.
“Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun,” terang Esron.
Kini, tersangka FS telah diamankan di Mapolsek Bangun guna proses hukum lebih lanjut.