Benteng Siantar

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Purwodadi Cengar Cengir Saat Diserahkan ke Jaksa

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro (pakaian warna biru), terlihat senyum sesaat sebelum serah terima dari pihak kepolisian ke Kejari Simalungun, Selasa (20/08/2024).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana desa pada Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/08/2024), siang sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka atas nama Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi periode tahun 2016-2022.

Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2024, serta surat dari Kejari Simalungun Nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Pantauan media, saat serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung, Haryo Guntoro tampak tenang. Pria berusia 53 tahun itu bahkan menebar senyum saat diabadikan lewat kamera handphone petugas.

Haryo Guntoro tampak mengenakan baju berwarna biru bertuliskan Lapas Siantar, dipadu celana panjang. Ia mengenakan sendal jepit warna putih.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dipimpin Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Antonius Hutahaean.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Kasi Intel: Sudah Kita Telaah, Tinggal Tunggu Sprint

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ghulam.

Setelah serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejari Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya >>>

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi yang menerima tersangka menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Fathur Rozi.

Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipikor Polres Simalungun, yakni Aipda Ronald Purba, Bripka Jamotin Purba, Bripka Budi Harahap, dan Bripka Jefri Siagian. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi tersangka Haryo Guntoro diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi, hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120.

Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa. Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi Nomor 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro (pakaian warna biru), tampak tenang sesaat sebelum serah terima dari pihak kepolisian ke Kejari Simalungun, Selasa (20/08/2024).

BacaIndikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak

BacaMantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa

Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Halaman Sebelumnya <<<