BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AE, pada Jumat (29/11/2024). Dari pria 35 itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 110 gram.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (30/11/2024).
Diterangkan, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian di lokasi dimaksud, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Dari penggeledahan awal, kami menemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu. Satu bungkus ditemukan di tanah yang sempat dibuang tersangka, dan satu lagi ditemukan dalam celana tersangka,” kata Henry.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Tersangka mengaku menyimpan narkotika di rumah orangtuanya. Tim berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi sabu di dalam kamar tersangka.
Baca: Empat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar Timur, Dua Pengedar Ganja Diringkus
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan termasuk 110 gram sabu, satu unit HP Oppo, sepeda motor Honda Karisma, uang tunai Rp 200.000, dan KTP atas nama tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Henry.
Baca: Penyelundupan Ganja Lewat Jasa Pengiriman JNE Siantar Digagalkan, Dua Pengedar Ditangkap
Baca: Berantas Narkoba di Bandar Masilam, Pengedar Diringkus dari Lapangan Bola Sei Langge
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.