Nikmat Sesaat Berujung Bui, Pria 40 Tahun Ditangkap Akibat Gauli Gadis di Bawah Umur
- Rabu, 18 Des 2024 - 18:00 WIB
- dibaca 120 kali
HATONDUHAN, BENTENGSIANTAR.com– Nikmatnya sesaat, tetapi dampaknya berakibat fatal. Karena yang digauli gadis di bawah umur, seorang pria berusia 40 tahun di Simalungun harus berhadapan dengan hukum. Kini, pria berinisial IN itu telah mendekam di balik jeruji sel Polres Simalungun.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, pria berinisial IN ini ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun. Ia diamankan saat melintas di kawasan Simpang Tusam, Huta Sorba, Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (17/12/2024), sore.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024), mengungkapkan tersangka IN ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban berinisial TZS, masih berusia 14 tahun.
“Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ibu korban berinisial Er. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Juli 2024,” jelas AKP Verry Purba.
Baca: Saat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..
Baca: Kapok! Cewek Belum Cukup Umur Digauli di Kos-kosan Siantar, Camer ‘Utus’ Polisi
Kronologi penangkapan diawali dengan terbitnya surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/260/XII/2024/Reskrim, pada 17 Desember 2024. Tim Unit IV PPA yang dipimpin langsung oleh Kanit IV bersama personel Opsnal PPA melakukan penangkapan dengan, didampingi Tombur Butarbutar, selaku Gamot Huta III Sipolpol, Nagori Tonduhan.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18.20 WIB saat sedang melintas di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan. Setelah penangkapan, tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur,” terang Verry.
Baca: Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka
Baca: Gerebek Narkoba di Kos-kosan Gang Saksi Jahoba Dolok Panribuan, Pengedarnya Pria Paruh Baya
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah Verry.