SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pabrik kelapa sawit (PKS) Bah Jambi PTPN 4 yang berlokasi di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, melakukan aktivitas tidak biasa terhadap limbah minyak dari sisa pengolahan kelapa sawit menjadi minyak CPO (Crude Palm Oil).
Limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) atau palm oil mill effluent (POME) dan atau yang publik kenal dengan sebutan minyak kotor (miko) itu, mereka sedot dari kolam limbah. Kemudian minyak kotor tersebut diangkut pakai truk-truk tangki, dibawa ke tangki timbun yang ada di area PKS Bah Jambi PTPN 4 di Kabupaten Simalungun.
Aktivitas ini sontak mengundang kecurigaan publik, terutama mereka yang bermukim di sekitar PKS Bah Jambi. Sebab dari yang mereka ketahui selama ini, itu minyak kotor yang ada di kolam limbah biasanya dialirkan ke kolam-kolam lainnya sampai memenuhi standar baku mutu.
Kekhawatiran mereka semakin kuat mengingat tangki timbun yang ada di PKS Bah Jambi itu selama ini berfungsi untuk menyimpan CPO (Minyak Sawit Mentah) sebelum digunakan atau diangkut ke lokasi pengolahan atau pengepakan.
“Makanya kita curiga. Kenapa itu miko dimasukkan ke tangki? Apa mereka sengaja mencampurnya dengan CPO?” curiga RM, salahseorang warga yang memohon identitasnya dirahasiakan kepada BENTENG SIANTAR, Senin (23/12/2024).
Sikap warga ini dapat dipahami sebagaimana amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XI tentang ‘Peran Masyarakat’, Pasal 70 poin (1) disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu, pada poin (2) huruf b: masyarakat juga berhak mengajukan keberatan.
Baca: Bisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin
Baca: Protes Penertiban Bangunan Liar di Pinggiran Kebun PTPN IV Unit Marihat: Terkesan Pandang Bulu
Sementara, Manajer PKS Bah Jambi, Dison MP Girsang saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengenai aktivitas penyedotan dan penyimpanan Miko di tangki timbun, mengatakan bahwa mereka memiliki izin dan pelaksanaannya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Izin dan SOP sudah ada bapak. Demikian terima kasih,” tulis Dison via WhatsApp.
Baca: Supir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi
Baca: Di Balik Eksekusi Lahan PTPN 4 di Bah Kisat Tanah Jawa, Warga Pendowo Limo Ngaku Diperas Rp80 Juta
Ketika ditanya tentang dokumen lengkap terkait aktivitas penyedotan dan penyimpanan minyak kotor di tangki timbun, Dison menyarankan agar menanyakan langsung ke Kantor PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II di Medan.
“Kalau minta dokumen izin, silahkan kemari pak (Regional II-Medan, Jl Letjend Suprato Nomor 2). Terima kasih. Diatei Tupa,” balas Dison singkat.