Benteng Siantar

PKS Bah Jambi PTPN 4 Timbun Minyak Kotor, Diambil dari Kolam Limbah

Kolase foto: Aktivitas pengambilan minyak kotor dimulai dari kolam limbah, dimuat ke truk tangki, kemudian disalurkan ke tangki timbun yang ada di PKS Bah Jambi, PTPN 4 Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pabrik kelapa sawit (PKS) Bah Jambi PTPN 4 yang berlokasi di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, melakukan aktivitas tidak biasa terhadap limbah minyak dari sisa pengolahan kelapa sawit menjadi minyak CPO (Crude Palm Oil).

Limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) atau palm oil mill effluent (POME) dan atau yang publik kenal dengan sebutan minyak kotor (miko) itu, mereka sedot dari kolam limbah. Kemudian minyak kotor tersebut diangkut pakai truk-truk tangki, dibawa ke tangki timbun yang ada di area PKS Bah Jambi PTPN 4 di Kabupaten Simalungun.

Aktivitas ini sontak mengundang kecurigaan publik, terutama mereka yang bermukim di sekitar PKS Bah Jambi. Sebab dari yang mereka ketahui selama ini, itu minyak kotor yang ada di kolam limbah biasanya dialirkan ke kolam-kolam lainnya sampai memenuhi standar baku mutu.

Kekhawatiran mereka semakin kuat mengingat tangki timbun yang ada di PKS Bah Jambi itu selama ini berfungsi untuk menyimpan CPO (Minyak Sawit Mentah) sebelum digunakan atau diangkut ke lokasi pengolahan atau pengepakan.

“Makanya kita curiga. Kenapa itu miko dimasukkan ke tangki? Apa mereka sengaja mencampurnya dengan CPO?” curiga RM, salahseorang warga yang memohon identitasnya dirahasiakan kepada BENTENG SIANTAR, Senin (23/12/2024).

Sikap warga ini dapat dipahami sebagaimana amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XI tentang ‘Peran Masyarakat’, Pasal 70 poin (1) disebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu, pada poin (2) huruf b: masyarakat juga berhak mengajukan keberatan.

BacaBisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin

BacaProtes Penertiban Bangunan Liar di Pinggiran Kebun PTPN IV Unit Marihat: Terkesan Pandang Bulu

Sementara, Manajer PKS Bah Jambi, Dison MP Girsang saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengenai aktivitas penyedotan dan penyimpanan Miko di tangki timbun, mengatakan bahwa mereka memiliki izin dan pelaksanaannya sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Izin dan SOP sudah ada bapak. Demikian terima kasih,” tulis Dison via WhatsApp.

Aktivitas penyedotan minyak kotor dari kolam limbah di PKS Bah Jambi. Foto diperoleh langsung dari Manajer PKS Bah Jambi.

BacaSupir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi

BacaDi Balik Eksekusi Lahan PTPN 4 di Bah Kisat Tanah Jawa, Warga Pendowo Limo Ngaku Diperas Rp80 Juta

Ketika ditanya tentang dokumen lengkap terkait aktivitas penyedotan dan penyimpanan minyak kotor di tangki timbun, Dison menyarankan agar menanyakan langsung ke Kantor PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II di Medan.

“Kalau minta dokumen izin, silahkan kemari pak (Regional II-Medan, Jl Letjend Suprato Nomor 2). Terima kasih. Diatei Tupa,” balas Dison singkat.