Benteng Siantar

Astaga, Ayah Tega Cabuli Tiga Putri Kandung, Keseharian Pelaku Kelola Kedai Tuak

Pelaku berinisial TRT (tiga dari kanan) diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun, dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang putri kandungnya sendiri.  

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Seorang ayah berinisial TRT tidak bisa berkutik begitu polisi membeberkan bukti-bukti kejahatannya. Dia yang semula membantah tuduhan telah mencabuli putri kandung,  akhirnya pasrah digelandang ke Mapolres Simalungun, Jumat (23/5/2025), sore.

Pria 41 tahun ini digarap polisi atas Laporan Polisi Nomor:LP/B/196/V/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 22 Mei 2025. Yang melaporkan orangtua pelaku sendiri  atau kakek korban berinisial JT.

KBO Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka TRT melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali terhadap putri bungsunya, Anggrek (bukan nama sebenarnya, red).

Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman tersangka. Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar warung tuak milik tersangka.

Adapun modus operandi tersangka sangat keji dan terencana. Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri kandungnya pergi ke warung tuak dengan dalih membersihkan rumput di sekitar warung.

Setelah korban selesai bekerja dan tertidur karena kelelahan, tersangka langsung masuk ke kamar dan mengunci pintu. Lalu, pelaku melancarkan aksi bejatnya, meski korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak; “Jangan pak, jangan pak!”.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya,” ungkap Ipda Bilson Hutauruk, pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

BacaBejat! Ada Ayah di Saribudolok Jadikan Anak Budak Nafsu Selama Setahun

Anggrek yang tidak tahan diperlakukan keji ayah kandung, kemudian memberanikan bercerita kejadian traumatis itu kepada kedua kakaknya.

Halaman Selanjutnya >>>

Dan yang mengejutkan, kedua kakak korban ternyata mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Mengetahui hal itu, kakak korban langsung menyampaikan kejadian ini ke kakek korban untuk segera melaporkan kepada pihak Polres Simalungun.

“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor ke kakaknya. Ternyata, kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang, kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.

Keterangan diperoleh, jika tersangka TRT kesehariannya mengelola usaha kedai tuak di kampung. Pelaku memiliki seorang istri dengan empat orang anak, terdiri dari tiga orang perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri.

“Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri,” ujarnya.

BacaAyah Bejat asal Jorlang Hataran Ini Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu

Atas perbuatannya, Ipda Bilson menegaskan, akan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, mempersangkakan pelaku berdasarkan Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain’ dan atau ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’.

Halaman Sebelumnya <<<