MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Hefriansyah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited (tanpa audit) Pemko Siantar Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/3/2021).
Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pematangsiantar yang telah memberikan laporan keuangan tepat waktu.
BPK, kata Eydu, mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang telah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa. Disebutkan, nilai-nilai dasar BPK yakni independensi, intregritas, dan profesional.
“Kami akan memeriksanya selama 25 hari. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara adalah mitra kerja,” kata Eydu, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, di Medan, Selasa.
Baca: Gorong-gorong ‘Raksasa’ Ambruk, Titah Kadis PUPR ke PPK: Suruh Kontraktor Perbaiki
Baca: 68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya
Walikota Siantar Hefriansyah mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah memberikan kesempatan kepada Pemko Pematangsiantar untuk menyerahkan laporan keuangan.
“Catatan-catatan dari BPK akan kami perbaiki. Semoga Pemerintah Kota Pematangsiantar mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Hefriansyah.
Baca: Jaksa Harus Transparan Usut Dugaan Korupsi Proyek Drainase di Wahidin Siantar
Baca: 17 Tahun Kerjasama, Segini Setoran Taman Hewan ke Pemko Siantar
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Masni, Kepala Inspektorat Junaidi Sitanggang, dan Pengendali Teknis Joseph Sinaga, serta Kepala Sub Auditorat Sumut I Heru Wibowo.