SERGAI, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Rommy Brata Negara, warga Jalan Asahan, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/10/2022) siang.
Pemuda 32 tahun itu diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TRG (17), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya aksi pencabulan tersebut dipicu berakhirnya hubungan pasangan kekasih tersebut. Rommy memutuskan hubungan asmaranya dengan TRG, pada 3 Juli 2022 lalu.
TRG kemudian pulang ke rumah dalam kondisi menangis. TRG yang menangis sejadi-jadinya membuat orangtua curiga. Orangtuanya pun menginterogasi TRG.
Setelah diinterogasi, TRG pun mengaku jika hubungan asmaranya dengan Rommy sudah berakhir.
Baca: Cerita Fandi Sitanggang: Suka Pada Pandangan Pertama, Kucaritahu Akun Facebook-nya
Baca: Lagu ‘Semua Karena Cinta’ Bikin Merinding di Pernikahan Fandi dan Dame
Bahkan, TRG mengungkapkan, dia sudah ditiduri Rommy di Penginapan Apple, Jalan Sangnaualuh, Komplek Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Semula OK, Setelahnya Ponsel Mati
Semula OK, Setelahnya Ponsel Mati
Atas pengakuan tersebut, orangtua TRG pun menghubungi Rommy lewat telepon seluler. Dari komunikasi itu, Rommy mengatakan jika dia akan bertanggungjawab.
Malam harinya, Rommy dan keluarganya kemudian datang ke rumah TRG. Dalam pertemuan tersebut, TRG kembali menegaskan jika dirinya akan bertanggungjawab.
Namun, setelah pertemuan itu, Rommy tak bisa lagi dihubungi. Atas perlakuan tersebut, orangtua TRG pun melaporkannya ke Polres Siantar.
Tiga bulan berlalu, Rommy akhirnya ditangkap usai ibadah pada hari Jumat di Dusun VI, Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Saat Bercinta Oh Yes, Diminta Pertanggungjawaban, Oh No..
Baca: Kisah Cinta Kandas Dua Hari Jelang Pernikahan, Sang Pria Bunuh Diri
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Rommy Brata Negara sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.