Janji Menikah Tak Ditepati, Pacar Meradang, Pelarian Pemuda asal Simalungun Berakhir di Penjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Rommy Brata Negara, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus dari areal kebun karet di Dusun VI, Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

SERGAI, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar menangkap Rommy Brata Negara, warga Jalan Asahan, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/10/2022) siang.

Pemuda 32 tahun itu diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TRG (17), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya aksi pencabulan tersebut dipicu berakhirnya hubungan pasangan kekasih tersebut. Rommy memutuskan hubungan asmaranya dengan TRG, pada 3 Juli 2022 lalu.

TRG kemudian pulang ke rumah dalam kondisi menangis. TRG yang menangis sejadi-jadinya membuat orangtua curiga. Orangtuanya pun menginterogasi TRG.

Setelah diinterogasi, TRG pun mengaku jika hubungan asmaranya dengan Rommy sudah berakhir.

BacaCerita Fandi Sitanggang: Suka Pada Pandangan Pertama, Kucaritahu Akun Facebook-nya

BacaLagu ‘Semua Karena Cinta’ Bikin Merinding di Pernikahan Fandi dan Dame

Bahkan, TRG mengungkapkan, dia sudah ditiduri Rommy di Penginapan Apple, Jalan Sangnaualuh, Komplek Megaland, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Halaman Selanjutnya >>>

Semula OK, Setelahnya Ponsel Mati

Share this: