Oknum PNS Simalungun Digerebek Istri Berduaan dengan Janda Anak Satu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
LI (hijab merah), wanita idaman lain oknum PNS Pemkab Simalungun, saat digiring menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siantar, Selasa (9/4/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Neng El, seorang ibu dua anak menggerebek Mas, suaminya saat sedang berduaan di salah satu rumah di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Baja, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (9/4/2019) pagi. Rumah tersebut dihuni wanita idaman lain Mas, berinisial LI. Oknum PNS Pemkab Simalungun itu tertangkap basah bersama LI di dalam rumah permanen itu.

Saat memergoki suaminya, Neng El tidak sendiri. Dia bersama warga sekitar, polisi, dan keluarganya.

Sesuai informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketika itu, LI dan Mas dipergoki tanpa busana. Keduanya kemudian dikeluarkan dari dalam rumah. Sempat terjadi keributan saat itu. Neng El pun menangis.

Bahkan, Mas dipukuli oleh anaknya. Setelah itu, Mas dan LI diamankan ke Mapolsek Siantar Martoba sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Siantar.

BacaKasi Pidum Kejari Siantar Hilang, Terakhir Berkunjung ke Rumah Mertua di Medan

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

Neng El mengaku, sejak beberapa bulan belakangan, suaminya yang merupakan PNS di Pemkab Simalungun memang jarang pulang ke kediaman mereka di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Neng El pun sudah mengetahui kedekatan Mas dengan LI.

“Sudah berapa kali kumaafkan ini. Sering pulang jam empat pagi,” kata ibu dua anak ini masih berurai air mata.

Informasi lainnya, LI merupakan janda dan memiliki satu anak.

Neng El mengungkapkan, ternyata suaminya telah menikah dengan LI di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

“Surat (buku) nikahnya pun ditunjukkan tadi,” bebernya.

BacaMayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia

BacaInilah Akibatnya Ngamar Dengan Gadis Dibawah Umur

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar Ipda Tanghi Sitanggang menjelaskan, dalam kasus itu, tindak pidana asusila yang dilakukan Mas dan LI tidak terbukti.

Namun, sambung Tanghi, pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke Polres Tanah Karo. Sebab, lokasi kawin halangan antara Mas dan LI berada di sana.

“Mereka bisa menikah karena ada pengakuan bahwa si Mas ini duda. Makanya buku nikahnya ada,” jelas Tanghi.

Share this: