Pansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar. Foto diabadikan pada Senin (17/2/2020).

Jemput Paksa

Selain itu, sambung Rini, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Hefriansyah untuk hadir dan didengar keterangannya pada 19 hingga 22 Februari.

“Surat sudah disampaikan ke walikota,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Rini menegaskan, apabila Hefriansyah tidak hadir, pihaknya bisa melakukan jemput paksa.

“Aturannya bisa dijemput paksa dengan bantuan kepolisian. Itu sesuai peraturan Perundang-Undangan. Seperti kata walikota, kita harus bekerja profesional. Harus jadi pamong,” ucapnya.

Rini menambahkan, pihaknya bekerja sungguh-sungguh dan serius untuk menyelidiki Hefriansyah.

“Jangan ada yang ditutupi. Kita bekerja serius,” tegas Ketua Komisi II DPRD Siantar ini.

Senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Ferry Sinamo. Dia menilai, dengan tidak diberikannya data itu, Hefriansyah menghalang-halangi kinerja mereka.

“Kita juga harus bertanya ke walikota, apa yang harus ditutupi? Kenapa tidak diberikan? Itu data yang sudah dikeluarkannya. Ada apa di balik ini?” ucapnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, Hefriansyah tidak perlu takut menghadapi hak angket. Sebab, semua bekerja sesuai Undang-Undang.

BacaKetua Pansus Hak Angket Rini Silalahi: Kita Inventarisir Data Lapangan

Masih di lokasi yang sama, Anggota Pansus Hak Angket Suandi Sinaga menambahkan, sesuai Pasal 108 ayat 1 Tatib DPRD, panitia angket dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk menunjukkan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang diselidiki.

Share this: