Pengedar Sabu Ini Pasrah Divonis 11 Tahun Penjara

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Ayub Suhagani Siregar alias Ayub, terdakwa kepemilikan sabu seberat 99,47 gram mendengarkan putusan majelis hakim dengan cara daring, di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/9/2020) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ayub Suhagani Siregar, biasa dipanggi Ayub pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara. Pria berusia 28 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur sesuai dakwaan alternatif pertama sesuai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap terdakwa Ayub Suhagani Siregar alias Ayub divonis pidana penjara selama 11 tahun, subsider 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata Christin Siagian, yang bertindak sebagai majelis hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Rahmad Hasibuan dan Moh Iqbal, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring (online) di PN Siantar, Selasa (15/9/2020) sore, sekira pukul 16.45 WIB.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Siantar Christianto Situmorang, selama dua tahun. Namun, sanksi denda terhadap Ayub bertambah dari semula hanya Rp800 juta.

Hakim Christin mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu. Hal yang meringankan, warga Tebing Tinggi ini telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa memberikan pendapat. Ternyata, Ayub mengatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima hukumannya yang mulia,” kata Ayub, didampingi Penasehat Posbakum Keysia Tobing.

BacaDatang ke Siantar Bawa ‘Oleh-oleh’ 100 Gram Sabu, Warga Tebing Tinggi Ditembak

Sekadar diketahui, Ayub Suhagani Siregar alias Ayub diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Siantar dari sebuah rumah kosong di Jalan Pdt Wismar Saragih, Gang Perjuangan, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu 15 Maret 2020 malam, sekira pukul 20.58 WIB.

BacaDemi Pacar, Gadis Cantik Asal Tebing Tinggi Selundupkan Gergaji Besi ke Penjara

Dari tangan Ayub, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu yang dibalut dengan lakban hitam dan 1 unit ponsel merk Nokia. Setelah ditotal, barang haram itu memiliki berat bersih 99,47 gram.

Share this: