Walikota Ungkap Banyak SPPT PBB P-2 di Siantar Tidak Sampai ke Wajib Pajak

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada Camat Siantar Marihat, Henri Gunawan Purba, bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.

Paling Lambat 30 April 2024

Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, dalam laporannya menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga, potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.

Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar, yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Masih kata Arri, untuk tahun 2024 ini, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Rp 12,5 miliar. Rinciannya, Kecamatan Siantar Marihat Rp 918.431.685; Sianțar Selatan Rp 857.922.718; Sianțar Barat Rp 2.957.575.734; Sianțar Utara Rp 1.847.294.545; Sianțar Timur Rp 2.716.535.992; Sianțar Martoba Rp 3.932.134.236; Sianțar Sitalasari Rp 2.213.621.146; dan Sianțar Marimbun Rp 1.851.377.477.

Walikota Susanti menyerahkan DHKP dan SPPT PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada Camat Siantar Timur, Masa Rahmat Zebua, bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.

Lebih lanjut, Arri memaparkan strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 Tahun 2024, yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2; pemberian souvenir; pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2; pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024, dengan 3 kategori yaitu persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo.

“Terakhir, pengadaan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak yang dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode,” terang Arri, dan menambahkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yaitu 31 Oktober 2024.

BacaPesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Siantar Utara, Jalin Keakraban Pemerintah dengan Warga

BacaRealisasi Penerimaan PBB-P2 Siantar Naik Tipis, Dapat Rp5,2 Miliar per September 2023

Sedangkan penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024.

Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, dan pimpinan OPD.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: