SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melibatkan seluruh camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, tanpa terkecuali Camat Siantar Utara, untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Camat juga ditugaskan untuk memonitor pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2023 dan menginstruksikan kepada para lurah se-Kecamatan Siantar Utara untuk mensosialisasikan pembayaran PBB-P2 yang akan memasuki masa jatuh tempo.
Atas perintah wali kota itu, Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih SSos MSi langsung mengerahkan seluruh lurah se-Kecamatan Siantar Utara untuk ikut aktif mensosialisasikan pembayaran PBB-P2. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PBB-P2.
Untuk diketahui, sehubungan dengan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 pada tahun 2023, disebutkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 adalah 29 September 2023.
Suasana ketika Lurah Bane, Leo Penalosa Damanik SE melakukan sosialisasi pembayaran PBB-P2 di Kelurahan Bane.
Baca: Mengawal LISA Pil dari Siantar Utara: Sampah Terambil, Lingkungan Bersih, Warga Dapat Nilai Tambah
Baca: Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Raih Juara 2 Sumut Kategori UP2K
Sementara, realisasi pembayaran PBB-P2 Kecamatan Siantar Utara pada awal September 2023, masih 60 persen dari target Rp1,5 miliar. Mengingat waktu yang tersisa 24 hari lagi, maka Camat Siantar Utara dan seluruh jajaran harus bekerja ekstra.
“Dan hari ini, seluruh lurah se-Kecamatan Siantar Utara akan turun langsung door to door menemui para wajib pajak di wilayah masing-masing. Termasuk saya bersama pak sekcam juga akan turun ikut serta melakukan sosialisasi pembayaran PBB-P2,” kata Camat Siantar Utara Irwansyah Saragih, didampingi Sekcam Jeremia Pratama Sinaga SSos MSP, Selasa (05/09/2023).
Sebagai aparatur pemerintah, masih kata Irwansyah, seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) baik di kecamatan maupun kelurahan harus memberikan contoh. Harus taat pajak. Wajib membayar PBB sebelum jatuh tempo.
“Langkah awal, internal dulu diimbau. Bagaimana kita menyadarkan warga, kalau di intern kita pun tak taat pajak. Jadi, kita harus menjadi contoh,” tegas pria yang genap berusia 53 tahun itu.
Langkah selanjutnya, kata Irwansyah, seluruh aparat pemerintah di kecamatan dan kelurahan harus aktif mengimbau, mengajak dan atau meng ayo-ayo-kan kepada seluruh warga di wilayah kelurahan masing-masing supaya membayar PBB sebelum jatuh tempo setiap tahunnya.
Termasuk melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk ikut serta aktif menyampaikan ke masyarakat bahwa pembayaran PBB-P2 adalah demi keberlangsungan pembangunan untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Semua itu kita lakukan bagaimana agar terbangun kesadaran masyarakat taat pajak,” tandas Irwansyah.
Di sisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, membuat doorprize dengan berbagai hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September 2023 ini.
Adapun berbagai hadiah menarik, antara lain; sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.
Baca: Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Siantar Utara, Jalin Keakraban Pemerintah dengan Warga
Baca: Salahsatu Gebrakan Susanti agar Warga Taat Bayar Pajak, Bikin Doorprize Hadiah Menarik
Kebijakan itu sebagai wujud apresiasi Pemko Pematang Siantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam pembangunan, dengan taat membayar pajak.