Yayasan Orang Utan Menduga Taman Hewan Siantar Terlibat Bisnis Ilegal

Share this:
BMG
Orangutan Sumatera yang ditemukan di Kabupaten Dairi dan dititipkan di Taman Hewan Pematangsiantar.

SIANTAR,BENTENGSIANTAR.com– Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre menduga ada bisnis ilegal antara pihak Taman Hewan Pematangsiantar dengan warga yang menyerahkan 2 orangutan. Selain itu, 2 orangutan itu diduga kuat hasil perburuan yang dilakukan masyarakat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.

Panut Hadisiwoyo, Direktur Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Informastion Centre menegaskan, akan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utarauntuk mengambil kembali kedua orangutan tersebut dari Taman Hewan Pematangsiantar.
Upaya itu sambung Panut Hadisiwoyo, mengingat populasi orangutan terancam punah. Yang tersisa hanya 14.600 ekor di alam liar karena hilangnya habitat asli mereka untuk perkebunan, konfliknya manusia serta maraknya perburuan.

Sebagaimana diketahui bahwa kedua hewan langka satu berjenis kelamin betina dan jantan, usia masing-masing 20 tahun dan 3 tahun ini sudah sebulan berada di sebuah kandang di Taman Hewan Kota Pematangsiantar. Sementara, Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, yang memantau perkembangan tentang orangutan itu menemukan bukti bahwa Taman Hewan Kota Pematangsiantar tidak memiliki izin melakukan penangkaran orangutan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara.

(Baca: Warga Temukan 2 Ekor Orangutan, Kini Dititipkan di Taman Hewan Siantar)

Sehingga tindakan Taman Hewan Kota Pematangsiantar bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dalam Undang-Undang bahkan diatur sanksi hukumnya, yakni ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(Baca: Taman Hewan Siantar Diduga Tak Punya Izin ‘Pelihara’ 2 Orangutan)

Panut Hadisiwoyo menegaskan bahwa seluruh binatang dilindungi yang ada di kebun binatang merupakan milik pemerintah. Maka, atas kewenangan dan pengawasan pemerintah dalam hal ini BBKSDA untuk kelanjutan penanganan terhadap kedua orangutan tersebut.

Share this: