SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sudah menuntaskan kasus penembakan oknum wartawan online Mara Salem Harahap alias Marsal.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31), S (57) dan AS. Dua dari tiga tersangka merupakan bagian dari tempat hiburan malam Ferrari, yakni S sebagai Bos Ferrari dan YFP merupakan anggotanya. Sementara, AS merupakan oknum TNI.
“YFP sebagai Humas Ferrari dan S sebagai Pemilik Ferrari,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.
Panca mengungkapkan, S merupakan orang yang menyuruh YFP dan AS melakukan penembakan terhadap Marsal.
“S meminta bantuan kepada YFP untuk memberikan pelajaran kepada korban (Marsal),” jelas Panca.
Ketiga tersangka, sambung Panca, juga pernah bertemu pada akhir bulan Mei 2021 di rumah S, Jalan Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, S menyampaikan agar YFP dan AS menembak Marsal.
Panca memaparkan, sebelum penembakan, YFP dan AS bertemu di salah satu hotel di Kota Pematang Siantar. Keduanya bertemu untuk membicarakan permintaan S tersebut.
Baca: Wartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah
Baca: Sebelum Didor, Marsal Harahap Sorot Peredaran Narkoba di Siantar
Lalu, pada Jumat (18/6/2021), sekira pukul 14.30 WIB, AS menjemput YFP dengan mengendarai mobil Kijang Innova dari Jalan Vihara, Kota Siantar. Kemudian, keduanya bergerak ke salah satu warung tuak di Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba.
Keduanya pergi ke sana untuk memantau Marsal. Sebab, Marsal kerap minum tuak di warung milik bermarga Ginting itu. Selanjutnya, sore sekira pukul 16.00 WIB, Marsal tiba di warung tuak tersebut.
Dari warung tuak, kedua tersangka bergerak ke rumah Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Kedua tersangka pergi ke sana untuk mengecek rumah korban,” ujar Panca.
Beranjak dari sana, kedua tersangka pergi ke Hotel Alvina di Komplek Megaland untuk menemui teman AS di salah satu kamar.
Baca: Tangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!
Baca: Terdengar Suara Mencurigakan, 8 Bungkus Ganja Gagal Diselundupkan ke Lapas Siantar
Selanjutnya, malam sekira pukul 22.30 WIB, kedua tersangka menuju tempat hiburan malam Ferrari di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, untuk menitipkan sepeda motor YFP.
“Dari Ferrari, kedua tersangka ke Hotel Sapadia untuk meminjam sepeda motor rekan tersangka AS,” terang Panca.
Kedua tersangka kemudian berangkat dari Hotel Sapadia, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Selatan, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BK 6976 WAJ menuju rumah korban.
“Saat itu, YFP membonceng AS menuju rumah korban. Tapi sampai di sana, korban belum pulang. Karena setelah minum tuak, korban bersama seorang wanita menuju ke Siantar Hotel. Korban bertemu temannya di Siantar hotel,” papar Panca.
Karena Marsal belum pulang, kedua tersangka kemudian berencana pulang ke Siantar. Namun, di perjalanan, kedua tersangka berpapasan dengan korban yang mengendarai mobil Datsun Go Panca bernomor polisi BK 1921 WR.
Baca: Diframing Dalam Kasus Penembakan Wartawan Bikin Golkar Meradang
Baca: Empat Hari Setelah Kasus Penembakan Oknum Wartawan di Siantar, 27 Senpi Polisi Diperiksa
Melihat itu, kedua tersangka berbalik arah mengikuti mobil Marsal dan mendahuluinya. Lalu, setibanya di lokasi kejadian yang kondisi jalannya menanjak, mobil Marsal berjalan pelan.
“Kedua tersangka kemudian turun dengan mengendarai sepeda motor dari arah yang berlawanan dengan korban. Saat berpapasan di lokasi kejadian, AS yang dibonceng YFP pun menembak korban,” ungkap Kapolda.
Tembakan dengan senjata api itu, sambung Panca, terkena ke paha kiri dan tulang kaki korban. Tembakan itu pun membuat tulang patah dan pembuluh arteri pecah.
“Pembuluh arteri yang pecah mengakibatkan darah keluar deras dan korban kehabisan darah,” terang Panca.
Baca: Terkait Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Kapolda Sumut: Sudah Ada yang Diamankan
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Panca menambahkan, setelah penembakan, kedua tersangka langsung mengembalikan sepeda motor milik teman AS di Hotel Sapadia.
“Selanjutnya, kedua tersangka menuju Ferrari dan minum-minum sampai jam 6 pagi,” pungkas Panca.
Atas tindakan para tersangka, pihak kepolisian menjerat S, YFP, dan AS dengan Pasal 340 subs 338 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan terhadap oknum wartawan media online Mara Salem Harahap (42) alias Marsal terjadi di jalan umum Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Korban Marsal meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani, Sabtu (19/6/2021) dini hari.