Simalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan
- Rabu, 19 Jan 2022 - 20:33 WIB
- dibaca 2.447 kali
Penyebab Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun, telah membubuhkan tanda tangan pada berkas pengajuan hak interpelasi itu. Dia mengungkapkan bahwa ke-17 Anggota Dewan merupakan wakil rakyat dari lintas fraksi; PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.
Dia menjelaskan, tujuan hak interpelasi itu untuk meminta keterangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait beberapa hal yang dinilai keliru dan melanggar perundang-undangan yang berlaku, diantaranya pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Simalungun.
Menurut Mariono, kebijakan Bupati Radiapoh mengangkat tenaga ahli dari sipil dinilai keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 159 tentang Pemerintah Daerah.
Baca: Pro Kontra Pengangkatan Staf Khusus Bupati Simalungun, Esron Sinaga: SK Belum Dibatalkan
Baca: Ditolak Sejumlah Fraksi, Radiapoh Sinaga Curhat Pengangkatan Staf Khusus di Rapat Paripurna
Sebagai lembaga mitra eksekutif, kata Mariono, pihaknya telah menyampaikan penolakan pengangkatan tenaga ahli tersebut lewat pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun. Sedikitnya ada empat fraksi yang menyatakan penolakan pengangkatan tenaga ahli itu.
“Kita tolak itu, anggarannya (gaji tenaga ahli) kita coret. Tapi, SK-nya tidak dicabut,” kata Mariono, yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Simalungun itu.