Benteng Siantar

Razia Rutin Lapas Siantar, Provokasi Oknum Jurnalis dan Munculnya Video Joget

Kolase foto saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan saat razia rutin berlangsung di Lapas Siantar, baru-baru ini. (Insert) Ditemukan barang-barang terlarang dan telah dimusnahkan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar terus meningkatkan razia rutin di blok kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP). Baru-baru ini, razia langsung dipimpin KPLP Raymon Andika Girsang.

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi, melalui KPLP Raymon Andika Girsang mengatakan, razia terhadap kamar blok WBP merupakan agenda rutin. Bahkan dalam sebulan bisa dilaksanakan sampai enam kali razia.

“Dalam sebulan, kita bisa melaksanakan razia sampai enam kali. Hal ini guna meminimalisir ruang gerak WBP dalam melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Raymon.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaRaymon Girsang, Baru Dua Minggu Jabat KPLP Lapas Siantar, Kirim Tahanan ke Nusakambangan

Masih kata Raymon, pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum jurnalis yang mencoba memprovokasi citra baik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu dengan mempublikasi berita hoaks. Pasalnya, sebelum mempublikasi berita hoaks tersebut, sekitar dua oknum jurnalis tersebut terlebih dahulu mengirimkan meteri beritanya kepada KPLP.

“Sebelum mempublikasi beritanya, materi beritanya dikirimkan dulu kepada saya. Coba apa tujuannya itu dikirim ke saya baru dipublikasikannya?” sesal Raymon.

Halaman Selanjutnya >>>

Frans Sudah di-TrapSel, si Boccor di Madina

Frans Sudah di-TrapSel, si Boccor di Madina

Raymon mengungkapkan, dalam percakapannya dengan oknum tersebut bahwa permintaannya agar handphone (HP) hasil razia tidak dimusnakan, melainkan diberikan kepadanya.

“Pada pelaksanaan razia itu kita amankan satu unit handphone dari WBP. Selain handphone kita juga mengamankan mancis, carger dan kartu HP. Si oknum yang menyebar hoaks itu meminta saya agar memberikan HP itu kepadanya, tapi tidak kita berikan. Apa yang kita amankan saat razia wajib dimusnahkan dengan cara dibakar. Itu menjadi laporan kita ke Kanwil Kemenkumham Sumut,” tegas Raymon.

Lanjut Raymon, karena permintaan si penyebar hoaks tidak diberikan, belakangan kembali disebarkan juga video hoaks dua orang tahanan yang sedang joget-joget dan disebut di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sementara, dua orang dalam video tersebut; Frans dan Boccor, tidak berada dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

BacaPengedar Narkoba di depan Lapas Siantar Ditangkap, Ngaku Baru Dua Bulan Jual Sabu

BacaDugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Pimpinan Terusik, Napi Can ‘Diungsikan’

Raymon menegaskan, terhadap Frans sudah diberi sanksi berupa sel sendiri yang sangat kecil (Trap Sel) dan membuat surat pernyataan.

“Sementara, si Boccor sejak bulan November 2021 sudah dipindah ke Lapas Raya. Dari Lapas Raya, si Boccor dipindah lagi ke Lapas Madina. Jadi, sejak bulan November, si Boccor dan Frans tidak satu kamar lagi,” kata Raymon.

Halaman Sebelumnya <<<