SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sekretaris Camat (Sekcam) Siantar Sitalasari tepergok sedang mengumpulkan fotokopi KTP warga di Sibatubatu. Menurut penuturan seorang warga, pengumpulan fotokopi KTP oleh sekcam diarahkan untuk mendukung pencalonan anak sang Walikota dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kota Pematang Siantar.
Informasi diperoleh, Sekcam Jaya Kusuma melakukan pengumpulan KTP warga di sebuah kedai kopi, Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Untuk diketahui, perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) terkhusus Pemilihan Legislatif tinggal hitungan bulan. Berbagai upaya dilakukan para peserta atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai politik untuk mendapat dukungan suara.
Demikian halnya dengan pencalonan anak sang Walikota Pematang Siantar dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kota Pematang Siantar dari Daerah Pemilihan (Dapil 2) yakni Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba, diduga melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk Camat dan Lurah.
Mereka mulai tampak bergerilya dalam upaya lobi-lobi ke warga agar mengarahkan pilihan suara nantinya ke anak sang walikota.
Baca: Pesan Susanti Jelang Pemilu 2024: Pilihan Boleh Beda, Tapi Kerukunan Harus Tetap Terjaga
Baca: Susanti Tegaskan, Pejabat Wajib Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu
Namun, Sekcam Siantar Sitalasari, Jaya Kusuma membantah tudingan melakukan pengumpulan fotokopi KTP untuk dukungan ke bacaleg. Jaya Kusuma berdalih, apa yang ia lakukan adalah bagian dari pelayanan sebagai abdi negara.
“Oh itu, saya bantu pengurusan KTP warga yang rusak dan yang hilang. Bukan mengumpul-ngumpulkan fotokopi KTP. Aku ASN, konyol lah kita bang. Ngumpul-ngumpul KTP di pinggir jalan,” ujar Jaya Kusuma, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10/2023).
Sanksi PNS Terlibat Politik Praktis
Sanksi PNS Terlibat Politik Praktis
Terpisah, Komisioner Bawaslu Siantar, Frenki Dermanto Sinaga menegaskan, ASN harus netral pada pemilu 2024. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca: Komisioner Bawaslu Siantar Temui Walikota, Yang Dibahas Ini, Parpol Harus Tahu!
Baca: Bukan Lagi Dwi Aries Sudarto, Ini Pj Sekda Siantar yang Baru..
Dijelaskan, netral dimaksud adalah tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apapun. PNS juga dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD.
“Sanksi-nya serius, bagi pelanggar berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” terang Frenki.