Oknum Polres Simalungun Ditangkap Bawa Sabu, Barang Buktinya 13 Gram

Share this:
BMG
Ilustrasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Intitusi Polri kembali tercoreng. Oknum personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun Briptu Rz diringkus petugas Satres Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. Barang buktinya sekitar 13 gram narkotika jenis sabu.

Dari informasi diperoleh, Briptu Rz ditangkap pada Sabtu (11/8/2018) dini hari, persisnya sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba. Kabarnya, Briptu Rz diamankan bersama beberapa rekannya.

Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan membenarkan adanya penangkapan itu.

“Iya benar,” ujarnya saat dihubungi BENTENGSIANTAR.com via telepon seluler.

Doddy juga membenarkan bahwa salah satu oknum yang ditangkap merupakan personel Polres Simalungun. “Sepertinya begitu,” kata Doddy.

Terkait barang bukti yang diamankan, Doddy memastikan, Briptu Rz ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13 gram.

“Barang buktinya 13 gram kotor. Dia (Briptu Rz) ditangkap tidak sendiri. Ada beberapa orang. Tapi saya nggak tahu berapa orang. Kronologinya (penangkapan) coba tanya Kasat Narkoba,” ujarnya.

(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)

(Baca: Keburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu)

Penangkapan Briptu Rz ternyata sudah sampai ke telinga Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring.

“Sudah tau,” ujarnya singkat.

(Baca: Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak)

(Baca: Sempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu)

Sementara itu, Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap belum mau memberikan komentar terkait penangkapan itu.

Share this: