Paripurna Pansus Angket Lagi-lagi Tak Kuorum, Mangatas: Sudah Selesai

Share this:
BMG
Mangatas Silalahi, Wakil Ketua DPRD Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rencana panitia khusus (pansus) hak angket menyampaikan kesimpulan atas dugaan penistaan etnis Simalungun yang dituduhkan kepada Walikota Siantar Hefriansyah pada rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, lagi-lagi batal digelar. Seyogianya Senin (20/8/2018), paripurna pansus angket DPRD digelar, namun batal digelar karena kehadiran para Anggota Dewan tidak kuorum.

Sebelumnya, pada Senin (13/8/2018) lalu, juga telah diagendakan paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus angket. Namun ditunda karena kehadiran para Anggota Dewan tidak kuorum.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan apabila rapat tidak kuorum. Mangatas mengatakan, alur pelaksanaan rapat-rapat harus sesuai tata tertib (tatib) DPRD Siantar.

“Kalau ini tidak kuorum, kita tidak bisa mengambil keputusan. Kita bekerja sesuai tatib. Dibuka dulu, baru bisa dibacakan. Kalau dibuka ya harus kuorum. Ini rangkaian yang tidak terpisahkan,” ujar Mangatas.

(Baca: Tolak Kunker, Ketua DPD Golkar Mangatas Silalahi Instruksikan Anggotanya Tak Ikut)

(Baca: Separuh Anggota Dewan Absen, Paripurna Pansus Angket Batal Digelar)

Lebih lanjut Mangatas, pansus hak angket sudah selesai menjalankan tugasnya dan sudah memberikan hasil kerja sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada pimpinan DPRD.

“Dan saya pikir 5 kali kunjungan sudah cukup. Tidak ada yang perlu dikonsultasikan lagi,” katanya.

Mangatas kemudian menegaskan, pembahasan hak angket sudah ditutup dan tidak dapat diulang kembali.

(Baca: 22 Tahun Taman Hewan Dikerjasamakan, Pemko Siantar Tertutup Soal Bagi Hasil)

(Baca: Ahli Ilmu Bahasa USU: Perbuatan Walikota Hefriansyah Dinilai Melakukan Diskriminasi)

Ditemui usai menutup rapat paripurna, Mangatas menuturkan, hasil hak angket tersebut tidak dapat diputuskan karena tidak kuorum.

“Sidang paripurna ini bisa dibacakan dan bisa diputuskan kalau sudah kuorum,” terang Mangatas, yang juga Ketua DPD II Golkar Kota Pematangsiantar itu.

Tapi karena tidak kuorum menurut Mangatas, tidak ada lagi tindaklanjut terkait hak angket tersebut.

“Habis, tidak ada lagi. Sudah selesai,” tandas Mangatas.

Share this: