Paripurna Pansus Angket Tak Kuorum, Gerakan Sapangambei Berikutnya, Ini..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Herman Sipayung, Sekretaris Presidium Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei (PGSMH) naik ke atas meja di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Siantar, Rabu (25/7/2018).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Kota Pematangsiantar akan membuat laporan pengaduan ke penegak hukum sebagai reaksi atas tidak terlaksananya paripurna Pansus Angket DPRD Siantar. Seyogianya Senin (20/8/2018), DPRD Siantar mengagendakan paripurna mendengarkan hasil panitia khusus (pansus) angket atas laporan dugaan penistaan etnis Simalungun yang dituduhkan kepada Walikota Siantar. Namun, paripurna DPRD batal digelar karena kehadiran Anggota Dewan tidak kuorum.

Sekretaris Presidium Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Herman Sipayung, mengungkapkan mereka segera menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan Walikota Siantar Hefriansyah. Sebagai pelapor dalam kasus ini, Herman menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Pastinya akan ada proses hukum. Kita akan laporkan ini,” tegas Herman Sipayung, kepada Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com), Senin (20/8/2018).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi sependapat dengan Sekjen Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei. Menurut Ketua DPD II Golkar Siantar itu, memang sewajarnya DPRD Siantar dilaporkan ke aparat penegak hukum karena tidak adanya tindaklanjut dari hasil hak angket itu.

“Kalau saya ditanya, sewajarnya memang harus diadukan. Lembaga DPRD ini diadukan. Gara-gara apa? Gara-gara tidak mengambil keputusan,” ujarnya.

(Baca: Paripurna Pansus Angket Lagi-lagi Tak Kuorum, Mangatas: Sudah Selesai)

(Baca: Separuh Anggota Dewan Absen, Paripurna Pansus Angket Batal Digelar)

Sementara itu, para Anggota Dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) angket justru merasa khawatir di balik batalnya paripurna DPRD digelar. Kekhawatiran mereka antara lain tentang pertanggungjawaban anggaran yang telah terpakai sejak awal pembentukan pansus hingga membuat laporan hasil.

“Kalau tidak kuorum, bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang sudah kami pakai?” tanya Tongam Pangaribuan, salah satu mantan Anggota Pansus Angket, ketika ditemui di ruang paripurna DPRD Siantar, Senin (20/8/2018).

Kekhawatiran serupa disampaikan Oberlin Malau, Denny Siahaan dan Asrida Sitohang. Sehingga mereka meminta agar hasil hak angket tetap dibacakan meski rapat paripurna tak kuorum.

(Baca: Pansus Angket Sebut Walikota Siantar Bersalah, Sekda: Semoga Itu Keputusan Terbaik)

(Baca: Habiskan Rp300 Juta, Hasil Pansus Hak Angket Belum Kelihatan)

Namun, Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan agar para anggota pansus hak angket tidak perlu khawatir, sebab hasil hak angket sudah berada di tangan pimpinan DPRD. Dan, pansus sudah menyelesaikan tugasnya.

“Itu sesuai tatib, rapat tidak kuorum tidak bisa dilanjutkan. Ngak ada keputusannya, dibaca juga nggak,” ujar Mangatas.

(Baca: Perbuatan Walikota Siantar Juga Disebut Kategori Menghina Simalungun)

(Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana)

Mantan Ketua Pansus Hak Angket Oberlin Malau mengaku sangat menyesalkan tidak adanya tindaklanjut hak angket itu.

“Kesal lah. Ada panitia angket tapi seperti ini,” celetuknya.

Saat ditanya lebih lanjut, Oberlin tak banyak berkomentar.

“Ngak ngertilah aku,” ucapnya singkat.

Share this: