Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu Fahmi (tengah) digiring personel Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (11/10/2018).

Untuk diketahui, Briptu Fahmi yang sebelumnya bertugas di Polsek Siantar Utara dilaporkan korbannya Patar Parlindungan Hutapea (45), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, ke Polres Siantar, pada 9 Juli 2018 lalu.

Briptu Fahmi dilaporkan dengan tuduhan penggelapan mobil Daihatsu Xenia BK 1992 WU. Atas perbuatan itu, Patar mengalami kerugian sebesar Rp175 juta.

Aksi Briptu Fahmi bermula ketika dirinya menghubungi Patar dengan tujuan untuk merental mobil, Senin (4/6/2018) lalu. Setelah berkomunikasi, Briptu Fahmi kemudian mendatangi Patar di kediamannya.

Patar pun memberikan mobilnya tersebut dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp300 ribu per hari. Briptu Fahmi merental mobil tersebut selama sebulan.

(Baca: Lima Bulan Menjabat, Kasat Lantas Polres Siantar Dimutasi)

(Baca: Oknum Dokter Martil Pembantunya dan Sudah Tersangka, Roy: Ini Penganiayaan Berat, Harus Ditahan)

Namun sebulan kemudian, Kamis (5/7/2018), Patar kemudian menghubungi nomor telepon Briptu Fahmi, namun tidak aktif. Keberadaan Briptu Fahmi dan mobil tersebut pun tak kunjung diketahui.

Share this: