Benteng Siantar

Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan

Ketiga pelaku Supriyadi Manalu, Madi, dan Ferdinan Pardede berikut dengan barang bukti truk logging diamankan petugas Korem 022/Pantai Timur, Selasa (18/12/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Komando Resort Militer (Korem) 022/Pantai Timur (PT) membongkar praktik galian C ilegal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (18/12/2018) siang. Dalam pengungkapan kasus ini, Korem turut mengamankan pengusaha Ferdinan Pardede (30), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba dan dua anggotanya Supriyadi Manalu (24) dan Madi (36), keduanya bermukim di Kecamatan Siantar Martoba.

Kasi Intel Korem 022/PT Letkol Infanteri Jhon Sitorus menjelaskan, terungkapnya praktik ilegal itu menyusul adanya informasi dari Supriyadi Manalu anggotanya.

“Ada informasi dari anggota saya, tim intel. Langsung kita cek. Dan ternyata benar,” kata Jhon.

BacaTerdengar Gemuruh, Lalu Air Bah Tumpah Menerjang Tiga Mobil di Parapat

Baca6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan

Jhon melanjutkan, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 3 alat berat berupa beko dan truk trailer, serta bekas-bekas penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.

“Jadi, galian C ini tidak berizin. Dan, mereka (pengusaha) menggunakan minyak bersubsidi,” beber Jhon.

Praktik ilegal itu, sambung Jhon, diperkirakan sudah beroperasi lebih 5 tahun. Akibat praktik berupa pengerukan pasir dan batu itu, kondisi lingkungan di sekitarnya pun rusak.

Jhon menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut, setelah itu diserahkan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Ferdinan Pardede tak banyak berkementar terkait praktik itu. Ferdinan Pardede hanya mengatakan bahwa galian C tersebut sudah beroperasi selama 5 tahun.

BacaSuami Istri Tewas Terbawa Arus Bah Bolon, Rumahnya Ikut Terseret

BacaPolemik Pemberian Izin PT Jawita Jaya Sejahtera, Sekdes Buntu Bayu Diperiksa Jaksa

Demikian Supriyadi Manalu dan Madi pun tak banyak tahu tentang praktik ilegal itu. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja. SM digaji Rp200 ribu per minggu, sementara M digaji Rp90 ribu per hari.