Kasus Penggelapan Rp7 Miliar Uang SPBU, Terdakwa Empat Kali Tak Hadiri Sidang

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menyatakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernama Meliani harus dibebaskan dari tahanan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), batal demi hukum. Pembacaan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, pada 17 Januari 2019 silam. Sidang dipimpin Rosihan Rangkuti sebagai hakim ketua, didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.

Keluarnya putusan sela itu juga setelah Meliani mengajukan keberatan atas dakwaaan JPU. Dan majelis hakim mengabulkan eksepsi itu.

Atas adanya putusan sela itu, JPU Siti Manullang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memerintahkan agar majelis hakim PN Siantar melanjutkan sidang perkara itu. Sayangnya, Meliani tak kunjung hadir ketika dipanggil untuk bersidang. Hingga empat kali pemanggilan pun, Meliani tak mengindahkannya.

“Sudah empat kali pemanggilan. Sampai sekarang (Meliani, red) tidak diketahui dimana keberadaaannya,” kata Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).

Bas menerangkan, karena kasus Meliani sudah dilimpahkan ke PN Siantar, pihaknya berharap agar surat pemanggilan paksa terhadap Meliani segera dikeluarkan.

“Surat itu dari pengadilan diberikan ke kita. Itu supaya kita bisa lakukan pemanggilan paksa. Dihadirkan secara paksa. Kita menunggu surat itu. Sudah kita minta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu,” terangnya.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

BacaKasus Penggelapan Uang di BNI, Ibu Asal Siantar Ini Ngadu ke Hotman Paris

Menanggapi hal itu, Humas PN Siantar Simon Sitorus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut.

“Senin sudah diantar surat itu (ke kejaksaan),” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diawali tahun 2006. Saat itu, oleh pengusaha salah satu SPBU di Siantar berinisial AS, Meliani dipercaya sebagai pengelola SPBU itu.

Lalu, di tahun 2016, AS meminta laporan keuangan dari Meliani. Namun, Meliani tak bisa memberikannya. Setelah melakukan audit, AS telah mengalami kerugian Rp7 miliar.

BacaBriptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas

BacaBan Pecah, Xenia Tabrak Trotoar depan Pengadilan Negeri Siantar

AS pun dilaporkan ke Polda Sumut. Setelah ditangkap, Meliani dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga akhirnya diserahkan ke Kejari Siantar. Sebab, lokasi kejadian berada di Siantar. Dalam kasus ini, AS berharap, kejaksaan dan pengadilan menjatuhkan hukuman yang sepantasnya kepada Meliani.

Share this: