Pengusutan Kasus Galian C Ilegal Berlanjut, Polisi Akan Datangkan Saksi Ahli

Share this:
BMG
Sat Reskrim Polres Siantar ketika menggerebek galian C ilegal di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Senin (24/6/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar sudah meningkatkan proses hukum atas galian C ilegal di Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Jika sebelumnya, proses hukum masih di tingkat penyelidikan, kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Sudah sidik,” kata AKP Demak Ompusunggu, Kasat Reskrim Polres Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (29/6/2019).

Dalam waktu dekat, masih kata Demak, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dari ESDM Pemprovsu untuk dimintai keterangan terkait keberadaan galian C tersebut.

“Kita panggil saksi ahli,” ujarnya.

Demak menerangkan, pihaknya juga sudah memeriksa berkas-berkas galian C itu. Hasilnya, lokasi galian C bukan berada di lokasi tersebut, namun di sungai yang masih berada di kawasan Tanjung Pinggir.

“Tapi, truk dan pasir yang kita amankan itu dari galian C. Itu ada barang buktinya. Berarti kan sama sekali tidak ada izin dan berkas-berkas galian C itu,” papar Demak.

BacaGalian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

BacaAlat Berat Milik Toke Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Dipasangi Police Line

Dan sesuai hasil pemeriksaan, tambah Demak, pemilik galian C, Boru Manullang mengaku bahwa mereka hanya ingin meratakan lahan galian C tersebut.

“Alasannya mau meratakan saja. Tapi kok bisa keluar pasir ini?” ucap Demak.

Namun sejauh ini, kata Demak, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Share this: