SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba mengamankan Charles Nababan, warga Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Siantar Marimbun. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan Frans Wijaya Tanjung (36), warga Jalan Bali, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, dengan tuduhan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Charles diringkus dari Jalan Patuan Anggi, Siantar Utara, Kamis (22/8/2019). Polisi juga menyita 1 unit sepedamotor Honda Beat, dengan nomor polisi BK 4678 WAG sebagai barang bukti.
Aksi pencurian itu dilakukan Charles pada 4 Juli 2019 silam. Malam itu, Charles meminta Frans untuk menemaninya. Charles beralasan ingin mencari bapaknya.
Baca: Senyum Palsu Curanmor yang Tepergok Hendak Curi Vixion di Kantor Pajak
Baca: Begal yang Menabrak Mobil Ertiga Itu Ternyata Buronan Kasus Cabul dan Curanmor
Lantaran sudah saling mengenal, Frans pun menyanggupi permintaan tersebut. Keduanya berangkat dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat tersebut.
Namun, hingga pukul 22.00 WIB, ayah Charles tak kunjung ketemu. Lalu, saat melintas di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, Charles meminta Frans untuk berhenti.
Dan saat sepedamotor itu diparkirkan, Frans tidak mencabut kuncinya. Tak berapa lama, Charles langsung kabur meninggalkan Frans dan membawa sepedamotor itu.
Baca: Spesialis Curanmor di Pasar Dwikora Diringkus, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan
Baca: Pelaku Curanmor Beraksi di Tebingtinggi, Ditangkap di Simalungun
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom membenarkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor, red) tersebut. Kata dia, Charles sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka masih kita mintai keterangan lebih lanjut,” kata Resbon.