Budi Utari Hadir di Pemeriksaan Tapi Tak Mau Menjawab, Walikota Siantar Kesal

Share this:
BMG
Walikota Hefriansyah saat meninggalkan Balaikota Siantar, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Siantar Hammam Soleh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Utari merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Sebelumnya, kata Soleh, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Budi Utari.

“Jadi, pemeriksaan itu tidak berdiri sendiri. Nanti akan dianalisa sesuai bukti dan fakta yang ada, untuk menentukan langkah berikutnya,” terang Soleh.

Untuk diketahui, Inspektorat Sumut, sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan yang menyebutkan Budi Utari terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan. Atas keputusan Inspektorat Sumut itu, Hefriansyah mencopot dan memindahkan Budi Siregar sebagai staf di Satpol PP Siantar, pada 24 September 2019.

Namun, Budi Siregar tidak terima dan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN pun merespon dengan menyurati Walikota Siantar Hefriansyah, agar mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda Siantar.

BacaLengser dari Sekda Siantar, Budi Utari ‘Parkir’ di Satpol PP

Selanjutnya, Walikota Siantar dalam suratnya Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019, tertanggal 21 Oktober 2019, mengembalikan Budi Siregar ke jabatan semula sebagai Sekda Siantar. Tapi tidak berlangsung lama. Walikota Hefriansyah kembali mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda, dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN 2019, tertanggal 22 Oktober 2019. Selanjutnya, Walikota Siantar melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari atas dugaan penyalahgunaan jabatan.

Share this: