Mayoritas Dewan Sepakat Hefriansyah Dipecat dari Walikota Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas pelaksaan tugas panitia angket, Jumat (28/2/2020). Dalam paripurna itu, digelar voting usulan pemberhentian Walikota Hefriansyah. Dari 27 Anggota DPRD Siantar yang hadir, 22 Anggota Dewan sepakat pemberhentian Walikota Hefriansyah.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Situasi politik di Kota Pematangsiantar memanas setelah muncul usulan pemberhentian Hefriansyah sebagai Walikota Siantar dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas pelaksaan tugas panitia angket, Jumat (28/2/2020). Mayoritas Anggota Dewan telah sepakat Hefriansyah diberhentikan sebagai Walikota Siantar.

Lewat voting, dari 27 Anggota DPRD Siantar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, 22 Anggota Dewan menyatakan sepakat Hefriansyah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah, dan 5 lainnya memilih hak menyatakan pendapat.

Sementara, 3 Anggota DPRD lainnya tak hadir. Mereka adalah Boy Iskandar Warongan dan Nurlela Sikumbang dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Noel Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

BacaKPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Hefriansyah dalam Kasus Pungli BPKAD Siantar

BacaFraksi PDIP Dukung Angket Selidiki Walikota Hefriansyah

Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan, jumlah 22 Anggota Dewan tersebut sudah memenuhi kuorum dan hasil pemeriksaan Panitia Angket terhadap Hefriansyah sudah dapat ditindaklanjuti. Ia mengatakan, sebanyak 22 Anggota Dewan sudah menyatakan usulan pemberhentian walikota.

“Artinya, itu sudah melebihi dari dua per tiga (kuorum),” kata Mangatas.

BacaKecuali Adik Ipar Hefriansyah dan Lima Wakil Rakyat, Semua Dukung Angket

BacaPansus Angket DPRD Siantar: Ada Upaya Hefriansyah Hilangkan Barang Bukti

Mengatas melanjutkan, langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran Hefriansyah yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dokumen-dokumen itu juga akan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur, Walikota. Secepatnya kita lengkapi dokumen itu,” ucapnya.

Mangatas menambahkan, setelah dilayangkan ke MA, dugaan-dugaan pelanggaran itu akan diputus paling lama 30 hari.

Share this: