Nyambi Jurtul Togel, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Siantar Divonis 8 Bulan Bui

Share this:
MARULITUA PARHUSIP-BMG
Terdakwa Maruba alias Uba saat hendak meninggalkan Ruang Sidang usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (26/03/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Maruba alias Uba, oknum pegawai honor Dinas Kebersihan Kota Pematangsiantar divonis bersalah atas keterlibatannya dalam perjudian jenis toto gelap (togel). Atas perbuatannya, terdakwa Maruba dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Pembacaan vonis itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang diketuai Fhytta Sipayung, didampingi M Iqbal dan Rahmad Damanik, Kamis (26/3/2020), siang sekira pukul 14.10 WIB. Menurut Fhytta, perbuatan terdakwa Maruba tersebut telah melawan hukum dan tidak mendapatkan izin, sesuai dengan dakwaan primer pada Pasal 303 ayat 2 KUHPidana tentang Perjudian.

Atas putusan itu, JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Siantar, Meutya mengatakan pikir-pikir. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Meutya menuntut terdakwa Maruba alias Uba, dengan ganjaran hukuman 1 tahun penjara.

BacaImbas Corona, Sidang Dakwaan Gembong Narkoba Digelar Singkat di PN Siantar

BacaJanji Sebulan, Faktanya Dua Perkara Korupsi di Pemko Siantar Belum Diajukan ke Persidangan

Sekadar diketahui, terdakwa Maruba diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu warung tak jauh dari kediamannya di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rabu (11/12/2019) silam. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp139 ribu, satu unit handphone merk Polytron, dan satu lembar kertas berisi angka tebakan togel.

Share this: