Cegah Penyebaran Covid-19, PN Siantar Gelar Sidang Jarak Jauh

Share this:
BMG
Seorang terdakwa tampak pada gambar mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang yang digelar lewat teleconference. Kebijakan serupa juga telah digelar di PN Siantar, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengadilan Negeri (PN) Siantar menggelar sidang perkara pidana dengan cara jarak jauh (teleconference). Hal itu tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Sidang lewat teleconference itu sesuai imbauan Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (Badilum MA RI) Nomor:379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Dalam surat itu, diimbau agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lagi menghadirkan masing-masing terdakwa di ruang sidang. Melainkan, terdakwa tetap berada di salah satu ruangan yang sudah ditetapkan di kompleks Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar.

Kemudian, para terdakwa yang menjalani persidangan akan tetap dikawal oleh petugas pengawal tahanan (Waltah). Para saksi-saksi juga tetap dihadirkan di persidangan saat memberikan keterangan bersama JPU maupun majelis hakim.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siantar Danar Dono, melalui Humas Simon Sitorus membenarkan bahwa sidang perkara pidana akan dilakukan secara jarak jauh (teleconference).

 

Surat Dirjen Badilum MA RI perihal imbauan agar sidang digelar lewat jarak jauh.

BacaImbas Corona, Sidang Dakwaan Gembong Narkoba Digelar Singkat di PN Siantar

BacaJanji Sebulan, Faktanya Dua Perkara Korupsi di Pemko Siantar Belum Diajukan ke Persidangan

Simon menuturkan, surat imbauan tersebut pun sudah dikoordinasikan Ketua PN Siantar kepada Kejaksaan Negeri Siantar (Kejari) dan Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

“Kejari dan Lapas juga sudah siap melaksanakan persidangan dengan teleconference,” kata Simon, Senin (30/3/2020).

Simon berharap, seluruh pihak mematuhi imbauan pemerintah selama masa darurat wabah Covid-19 masih berlangsung.

Share this: