Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Share this:
BMG
Kompol Pierson Ketaren, Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar.

Dia juga mengaku, pihaknya sudah pernah melakukan penggerebekan kediaman RK di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, beberapa waktu lalu. Namun, penggerebekan itu gagal menyeret RK ke balik jeruji karena tidak cukup bukti. Dan, ia tidak ingin gagal lagi.

“Ini masih kita pantau, selidiki. Jadi, ketika ditangkap (nanti) barang bukti dan pengembangannya jelas,” ucap Pierson.

Sementara itu, menurut Humas BNN Kota Pematangsiantar Joko Sirait, bandar narkoba berinisial RK itu sekali waktu pernah ditangkap petugas Polres Siantar tetapi kemudian diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi.

“Pernah ditangkap. Tapi, lupa bulan berapa. Tahun lalulah itu,” kata Joko.

BacaPulang Beli Sabu dari Kampung Banjar, Par-Silobosar Ini Dicegat di Tanah Jawa

Joko menjelaskan, polisi saat itu menyerahkan RK ke BNN karena tidak ada barang bukti yang ditemukan. Sehingga, perkaranya tidak bisa dilanjutkan ke persidangan.

“Nggak dapat barang bukti. Akhirnya, tes urine dan (hasilnya) positif (narkoba). Tetapi karena alasan dasar positif, supaya dilakukan rehabilitasi,” ujar Joko.

Namun, Joko pun tidak ingat persis, rehab apa yang mereka lakukan terhadap RK.

“Lupa rehab apa, kayaknya (sepertinya, red) rawat jalan,” katanya.

BacaMimpi Kampung Banjar Bersih Narkoba, Nyatanya Terduga Bandar Bebas

Ia menuturkan, jika dibuat rawat inap, maka keluarganya menolak. Alasan ekonomi, tulang punggung keluarga. Sementara, rawat inap itu harus mendapat persetujuan keluarga baru bisa terlaksana.

“Itu kendalanya. Nggak bisa BNN langsung ambil tindakan, karena rehab itu nggak paksaan melainkan imbauan atau anjuran,” terang Joko mengakhiri.

Share this: