Dua Sekawan Bisnis Ekstasi, Ditangkap dari Silampuyang dan Perdagangan

Share this:
BMG
Jurianto Butarbutar dan April Gapurnomo, dua sekawan terlibat berbisnis peredaran ekstasi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua sekawan yang menjalankan bisnis peredaran ekstasi. Keduanya adalah Jurianto Butarbutar (25), warga Jalan Pakis, Kelurahan Kabun Sayur, Siantar Timur dan April Gapurnomo (24), warga Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun. Polisi menangkap mereka dari dua lokasi berbeda.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya menangkap Jurianto dari Jalan Besar Siantar-Tanah Jawa, persisnya di Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Simalungun, Senin (13/4/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB.

Jurianto diringkus saat sedang berdiri di pinggiran jalan Nagori Silampuyang. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung dan 1 bungkus kotak rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sedang berisi 6 butir ekstasi yang dibalut tissue (tisu, red).

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Jurianto sebagai barang bukti. Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi Jurianto. Kepada polisi, dia mengaku memperoleh ekstasi itu dari April.

BacaNyambi Bisnis Judi Tebak Nomor, Penarik Odong-odong Diciduk

Polisi pun melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, April berhasil ditangkap dari rumahnya, Selasa (14/4/2020), dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Dari rumah April, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. April juga mengakui kalau ekstasi yang dibawa Jurianto itu merupakan miliknya.

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

Tak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi April tentang asal ekstasi tersebut. April mengatakan bahwa ekstasi itu diperoleh dari seseorang bernama Yuda. Tapi sayang, sampai kini, Yuda belum tertangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan dua sekawan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Eduar.

Share this: